26 June 2026
Detaser adalah tenaga pelayanan yang ditempatkan oleh Moderamen untuk membantu pelayanan jemaat, terutama dalam pekabaran Injil, pendampingan runggun atau perpulungen, pembinaan jemaat, dan penguatan pelayanan di wilayah yang membutuhkan tenaga tambahan. Sejak awal, keberadaan detaser memang diarahkan untuk menjawab kebutuhan pelayanan dan pendampingan jemaat, termasuk di daerah pedesaan atau wilayah pelayanan yang kekurangan tenaga.
Pada praktiknya, seorang Detaser dapat berasal dari lulusan teologi atau orang yang dinilai memiliki kualifikasi pelayanan tertentu. Mereka ditempatkan melalui surat keputusan untuk jangka waktu tertentu dan bekerja bersama BP Majelis Runggun serta berkoordinasi dengan BP Majelis Klasis. Tugasnya dapat meliputi pelayanan firman, pembinaan, penginjilan, pendampingan jemaat, penyusunan program pelayanan, dan pelaporan perkembangan jemaat.
Detaser bukan otomatis pendeta. Dalam konteks sekarang, banyak Detaser adalah sarjana teologi yang sedang menjalani proses pelayanan dan pembinaan, tetapi statusnya berbeda dari vikaris dan pendeta. Seseorang yang ingin menjadi pendeta tetap harus mengikuti ketentuan GBKP, termasuk proses menjadi vikaris dan tahapan berikutnya sebelum penahbisan.
Perbedaannya secara umum: